Selasa, 28 Agustus 2012

Tips Cara Sukses Menghadapi Ujian Sidang Skripsi

Skripsi adalah langkah terakhir bagi mahasiswa tingkat akhir untuk meraih gelar sarjana. Penyusunan skripsi yang begitu rumit dan membutuhkan banyak pengorbanan. Mulai dari waktu, tenaga, pikiran hingga keuangan. Namun, perjuanganmu belum selesai. Mereka masih harus menghadapi sidang skripsi di hadapan para dosen penguji yang akan menentukan kelulusanmu atau terpaksa mengulang di semester berikutnya.

Inilah beberapa jurus jitu yang dapat menjadi ‘obat penenang’ ketika menghadapi sidang skripsi.
  1. Kuasai materi skripsimu dengan baik
  2. Dari batas pengumpulan skripsi hingga jadwal sidang memiliki jeda waktu yang cukup lama. Pergunakan jeda waktu tersebut untuk membaca kembali dan memahami apa yang kamu tulis di dalam skripsi. Hal ini sangat penting ketika kamu diberikan oleh penguji seputar skripsimu. Jangan sampai kamu tidak mengerti atau hanya sekadar berkata, “Ehmm, saya lupa” atau “Wah, saya enggak tahu jawabannya, Pak.”
  3. Tenang dan santai
  4. Bersikaplah tenang atau jika sulit, berpura-puralah tenang atau bisa dibilang pede (percaya diri). Sadar atau tidak, ini dapat membantumu mengatasi rasa gugup serta memberikan kesan baik kepada penguji bahwa kita siap menghadapi sidang.
  5. Jaga cara bicara dan pemilihan kata
  6. Meski harus menunjukkan siapa dirimu sebenarnya, kamu tetap harus menyadari bahwa sidang skripsi berbeda dengan ngobrol bersama teman-teman. Gunakan kata-kata yang sopan dan baku. Jangan pernah menggunakan istilah-istilah yang sebenarnya tidak kamu ketahui apa artinya hanya untuk terkesan pintar. Hal ini bisa menjadi bumerang bagi dirimu sendiri ketika penguji menanyakan apa arti kata tersebut dan kamu tidak dapat menjelaskannya.
  7. Pahami karakteristik penguji
  8. Tukar pengalaman dengan senior atau dosen pembimbing mengenai dosen penguji. Mereka dapat membantumu memahami jenis pertanyaan yang biasanya diajukan serta bagaimana solusi untuk mengatasinya.
  9. Persiapkan materi persentasi di hadapan para penguji
  10. Materi persentasi ideal ketika sidang adalah tidak berbelit-belit. Perhatikan perbandingan materi berupa tulisan dengan gambar atau background yang mendukung. Jangan lupa, mereka sudah memegang salinan skripsimu yang begitu tebal. Maka, tidak perlu lagi diulang dalam persentasi. Sampaikan beberapa bagian yang memang dianggap penting dan mencakup keseluruhan isi skripsi tersebut. Menjelang hari H, pastikan semua materi persentasimu sesuai dan alat pendukung seperti, LCD atau laptop yang digunakan, berfungsi dengan baik.
  11. Pilih pakaian yang sesuai
  12. Berpakaianlah yang sopan, rapi, dan kamu nyaman mengenakannya. Sesuaikan penampilanmu dengan kondisi sidang.
  13. Jaga kesehatan
  14. Skripsi memang menyita perhatian jiwa dan raga. Namun, kamu harus pandai-pandai menjaga kesehatanmu agar di hari H tersebut kamu dalam kondisi yang benar-benar prima.
  15. Berdoa
  16. Semua usaha yang kamu lakukan akan berakhir di tangan Yang Kuasa. Jika sudah memberikan yang terbaik, doa akan membantu melancarkannya.
Sumber: Okezone
BACA SELENGKAPNYA »»  

Fungsi lembaga penyanderaan dalam sistem penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak pajak

Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi essensial. Tanpa pemungutan pajak sudah bisa dipastikan bahwa keuangan negara akan lumpuh terlebih-lebih bagi negara yang sedang membangun seperti Indonesia. Sebab pajak merupakan pemasukan yang utama bagi negara disamping pemasukan-pemasukan dari sektor lainnya seperti : devisa sebagai hasil ekspor negara, laba dari perusahaan negara, kredit dari luar negeri, pencetakan uang oleh pemerintah melalui bank sentral, uang administrasi, denda, dan lain sebagainya.
Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pajak merupakan pungutan yang bersifat politis dan strategis. Bersifat politis karena pemungutan pajak adalah perintah konstitusi, dan bersifat srategis karena pajak merupakan tumpuan utama bagi negara dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembiayaan bagi kelangsungan pembangunan baik untuk masa sekarang maupun bagi masa yang akan datang seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Untuk itu perlu adanya pemahaman dari anggota masyarakat khususnya bagi wajib pajak mengenai seluk-beluk perpajakan yang begitu kompleks dan rumit.
Adanya berbagai undang-undang maupun peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur perpajakan di negara kita tetap saja tidak dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti banyaknya Wajib Pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya sehingga timbul tunggakan pajak yang tidak sedikit jumlahnya dan hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara. Hal ini dapat terjadi dalam masyarakat kita sekarang karena disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah karena Wajib Pajak dengan itikad buruk sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
Pada tahun 2000 pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan UU No.19 Tahun 2000 mengenai perubahan atas UU No.19 tahun 1997 yakni tentang penagihan pajak dengan surat paksa, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA-RI) No.1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan, dimana dalam hal Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya sehingga mengakibatkan tunggakan pajak yang menimbulkan kerugian bagi negara maka sebagai upaya terakhir dari penagihan pajak yaitu dengan memberlakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana yang terdapat dalam UU No.19 Tahun 2000.
Walaupun pada prakteknya penerapan lembaga penyanderaan (Gijzeling) ini tentu saja hanya akan dilaksanakan secara sangat selektif dan hati -hati. Melihat pentingnya lembaga penyanderaan ini tetap dipertahankan, maka ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara psikologis dengan tetap dipertahankannya lembaga penyanderaan ini dalam proses penagihan pajak tidak lain dimaksudkan untuk membuat penanggung pajak menjadi malu jika sampai terkena sandera hanya karena menunggak pajak.

BACA SELENGKAPNYA »»  

KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN BUKU III BURGERLIJKE WETBOEK (BW).


Perjanjian adalah suatu hubungan hukum dilapangan harta kekayaan, dalam hal ini seseorang (salah satu pihak) berjanji atau dianggap berjanji kepada seseorang (salah satu pihak) yang lain atau kedua orang (pihak) saling berjanji melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu. Salah satu hal penting dalam suatu perjanjian adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, kesepakatan tersebut seringkali disebut sebagai Memorandum Of Understanding (selanjutnya disingkat dengan MoU).
Pada dasarnya pembuatan MoU adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak. Pembuatan MoU adalah sebagai dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. Materi yang termuat dalam MoU hanya memuat hal-hal pokok saja dan tidak mempunyai akibat hukum atau sanksi yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral. Pada MoU tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai pengertian atau substansi MoU.
Banyak hal yang melatarbelakangi dibuatnya MoU salah satunya adalah karena prospek bisnis suatu usaha yang belum jelas serta negosiasi yang rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga dibuatlah MoU. MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia, tetapi dewasa ini sering dipraktekkan dengan meniru (mengadopsi) apa yang dipraktekkan secara internasional.
MoU telah memperkaya khasanah pranata hukum di Indonesia ini, tidak diaturnya MoU dalam hukum konvensional di Indonesia, banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya apakah MoU sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, atau apakah MoU bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian yang diatur dalam BW dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi suatu wanprestasi di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim adalah ada yang mempertanyakan apakah MoU merupakan suatu kontrak, mengingat MoU hanya merupakan suatu notanota kesepakatan saja.
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan mengambil judul KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN BUKU III BURGERLIJKE WETBOEK (BW).
BACA SELENGKAPNYA »»  

Pembuktian Hak Lama pada Pendaftaran Tanah

Pembuktian Hak Lama pada Pendaftaran Tanah


Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) mengatur bahwa, untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk memenuhi syarat mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Permohonan tersebut harus disertai bukti kepemilikan/ dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan. Alat-alat bukti yang dimaksudkan tersebut dapat berupa:
1. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonatie (S.1834-27), yang telah dibubuhi cacatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau
2. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonatie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
3. surat bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
4. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
5. sertifikat hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
6. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
7. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanah-nya belum dibukukan; atau
8. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
9. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau
10. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atu Pemerintah Daerah; atau
11. petuk Pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau
12. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
13. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Jika, bukti tertulis kepemilikan sebidang tanah tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Adjudikasi atau oleh Kepala Kantor Pertanahan. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.
Dalam hal tidak atau tidak tersedianya secara lengkap alat-alat pembuktian di atas, maka Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997, memberi jalan keluar dengan mengganti ketidaksediaan bukti kepemilikan sebidang tanah tersebut dengan bukti penguasaan fisik atas tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
a. bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut;
b. bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak digangu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
c. bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya;
d. bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman;
e. bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan di atas;
f. bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik;
Ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag/Ka.BPN No. 3/1997) mengatur lebih lanjut mengenai bukti-bukti mengenai kepemilikan tanah yang tidak tersedia tersebut, sesuai yang tercantum pada Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997. Permohonan yang diajukan tersebut harus disertai:
1.) surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih.
b. bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik;
c. bahwa penguasaan itu tidak pernah digangu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
d. bahwa tanah tersebut sekarang tidak memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatangan bersedia dituntut di muka Hakim secara pidana maupun perdata jika memberikan keterangan palsu;
2.) Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang biasanya disebut Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah lama bertinggal di desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga pemohon sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang membenarkan apa yang dinyatakan oleh pemohon dalam surat pernyataan di atas.
Pembuktian hak-hak lama ini biasanya dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang belum pernah tersentuh administrasi dan hukum pertanahan yang modern. Setelah bukti penguasaan fisik tersebut dilampirkan dalam permohonan hak atas tanah, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap tanah sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah, maka akan jelas bahwa pemegang hak maupun tanahnya telah terdaftar dan pemegang hak tersebut mempunyai hubungan hukum dengan tanahnya. Bukti bahwa pemegang hak berhak atas tanahnya adalah pemberian tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat yang dinamakan sertifikat tanah. Dengan adanya pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tersebut, maka tercapailah kepastian hukum.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Pelayanan Survey, Pengukuran, Pemetaan sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Pelayanan Survey, Pengukuran, Pemetaan sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Dalam pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (PP No.13/2010), salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan survey, pengukuran, pemetaan.

Pelayanan survey, pengukuran, dan pemetaan meliputi:

1. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan;

2. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas, yang meliputi:

i. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;

-luas tanah sampai 10 hektar

Tarif: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp.100.000,00

-luas tanah 10-1000 hektar

Tarif: Tu = (L/4000 x HSBKu) + Rp.14.000.000,00

-luas tanah lebih dari 1000 hektar

Tarif: Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp.134.000.000,00

ii. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal

Secara Massal adalah permohonan yang diajukan paling sedikit 10 (sepuluh) bidang dalam 1 (satu) kelurahan, desa, atau nama lainnya.

Tarif: Tum = 75% x Tu

iii. Pelayanan Pengembalian Batas; dan Tarif: Tpb= 150% x Tu

iv. Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.

Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi adalah legalisasi gambar ukur hasil pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah yang dilakukan oleh surveyor berlisensi.

Tarif: Tsl= 30% x Tu

    Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan

Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dalam rangka penetapan batas ruang atas tanah, atau ruang bawah tanah untuk penerbitan sertifikatnya atau kegiatan pertanahan lainnya.

Tarif: 300% x Tu

Yang dimaksud dengan:

    hektar adalah luas sama dengan 10.000 m2.
    Tu adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas.
    L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
    HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
    Tum adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Massal.
    Tpb adalah Tarif Pelayanan Pengembalian Batas.
    Tsl adalah Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi
BACA SELENGKAPNYA »»  

Cara buat dan pasang like share FB tweet melayang di blog



Facebook twitter dan google plus merupakan jejaring sosial yang mampu mendongkrak traffic kunjungan dan popularitas blog. Nah pada kesempatan ini saya akan membuat tutorial tentang cara membuat dan memasang like share facebook dan tweet dan google plus di blog langsung saja kita ikuti cara-caranya:

cara membuat memasang like share facebook twitter google plus melayang di blog

1. Maasuk ke akun blogger

2. Dasbor > Tata Letak > Tambahkan Gadget > Pilih Html/javascript

3. Masukkan kode di bawah ini

    <!--Widget Like share tweet google plus Melayang Start-->

    <style>

    #pageshare {position:fixed; bottom:15%; right:10px; float:left; border: 1px solid black; border-radius:5px;-moz-border-radius:5px;-webkit-border-radius:5px;background-color:#eff3fa;padding:0 0 2px

    0;z-index:10;}

    #pageshare .sbutton {float:left;clear:both;margin:5px 5px 0 5px;}

    .fb_share_count_top {width:48px !important;}

    .fb_share_count_top, .fb_share_count_inner {-moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;}

    .FBConnectButton_Small, .FBConnectButton_RTL_Small {width:49px !important; -moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;}

    .FBConnectButton_Small .FBConnectButton_Text {padding:2px 2px 3px !important;-moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;font-size:8px;}

    </style>

    <div id='pageshare' title="bagikan ke teman anda">

    <div class='sbutton' id='gb'><script src="http://connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1"></script><fb:like layout="box_count" show_faces="false" font=""></fb:like></div>

    <div class='sbutton' id='rt'><a href="http://twitter.com/share" class="twitter-share-button" data-count="vertical" >Tweet</a><script src='http://platform.twitter.com/widgets.js' type="text/javascript"></script></div>

    <div class='sbutton' id='gplusone'><script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/plusone.js"></script><g:plusone size="tall"></g:plusone></div>

    <div class='sbutton' id='su'><script src="http://www.stumbleupon.com/hostedbadge.php?s=5"></script></div>

    <div class='sbutton' id='digg' style='margin-left:3px;width:48px'><script src='http://widgets.digg.com/buttons.js' type='text/javascript'></script><a class="DiggThisButton DiggMedium"></a></div>

    <div class='sbutton' id='fb'><a name="fb_share" type="box_count" href="http://www.facebook.com/sharer.php">Share</a><script src="http://static.ak.fbcdn.net/connect.php/js/FB.Share" type="text/javascript"></script></div><br/><div style="clear: both;font-size: 9px;text-align:center;"><a href="http://brengkokk.blogspot.com/2012/07/kades-brengkok-terindikasi-melakukan.html" target="blank"><font color="blue">(Get Widget)<font></font></font></a></div></div>

    <!--Widget Like share tweet google plus Melayang End-->

4. Terakhir simpan > simpan setelan.

5. Selesai
BACA SELENGKAPNYA »»  

Hapusnya Hak Milik atas tanah


Hapusnya Hak Milik atas tanah

1. Tanah diambil alih oleh negara, dengan beberapa alasan yaitu:

      dipergunakan untuk kepentingan umum;
      penyerahan sukarela;
     tanah ditelantarkan;
     orang asing memperoleh hak milik dari pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut harus melepaskan haknya;
     warga negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain; 
    jual beli, pertukaran, pemberian dengan wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada orang asing, atau orang indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.

2.Tanah musnah.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Aspek Hukum Jangka Waktu Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah dengan Hak Milik


Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Tanah), Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Hukum Tanah, Hak Pakai dapat diberikan kepada:
  1. warga negara Indonesia;
  2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  3. badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia;
  4. badan hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40), Hak Pakai dapat diberikan di atas tanah dengan status:
  1. tanah negara;
  2. tanah hak pengelolaan;
  3. tanah hak milik.
Kepemilikan properti oleh orang asing sebagaimana diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (PP 41). Pasal 2 PP 41 jenis rumah yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh orang asing:
  1. rumah yang dibangun di atas tanah negara;
  2. rumah yang dibangun berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak milik atas tanah. Perjanjian tersebut harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  3. satuan rumah susun yang dibangun di atas Hak Pakai atas tanah Negara.
Jangka Waktu Hak Pakai
Ditetapkan dalam Pasal 45 PP 40 jangka waktu bagi hak pakai atas tanah Negara adalah 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. PP 40 mengatur beberapa persyaratan sebelum jangka waktu Hak Pakai dapat diperpanjang, yaitu:
  1. Tanah masih dipergunakan sesuai dengan penggunaan tanah;
  2. Syarat-syarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  3. Pemegang hak masih memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak yang diatur dalam PP 40.
Lebih lanjut, untuk perpanjangan jangka waktu Hak Pakai, Pasal 47 PP 40 mengatur bahwa permohonan atas perpanjangan jangka waktu harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai tersebut.
Selain itu, PP 41 mengatur jangka waktu yang berbeda untuk Hak Pakai atas rumah yang dibangun berdasarkan perjanjian dengan pemegang Hak Milik, jangka waktu perjanjian tersebut tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dimana perjanjian tersebut dapat diperpanjang selama 25 (dua puluh lima) tahun. Walaupun demikian, perpanjangan selama 25 (dua puluh lima) tahun harus dibuat dalam perjanjian terpisah antara orang asing dan pemegang hak milik. Selanjutnya, perpanjangan dapat dibuat dengan ketentuan bahwa orang asing yang berdomisili di Indonesia atau untuk perusahaan asing, mempunyai perwakilan di Indonesia.
Apabila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun atas Hak Pakai tanah negara atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tidak lagi berdomisili di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, orang asing harus mengalihkan haknya kepada pihak lain yang memenuhi syarat untuk memiliki hak atas tanah. Dalam hal orang asing tersebut menolak untuk mengalihkan haknya kepada pihak lain, rumah yang dibangun atas tanah negara akan dikuasai oleh negara untuk dilelang. Adapun rumah yang dibangun berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak, rumah akan dimiliki oleh pemegang hak.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Rabu, 22 Agustus 2012

Cara Membuat "Related Post" di blog.Related post atau Artikel Terkait pada blog

Cara Membuat "Related Post" di blog.Related post atau Artikel Terkait pada blog mempunyai peran penting untuk blog itu sendiri dan akan memudahkan para pengunjung blog untuk menemulan artikel yang mungkin mereka anggap menarik.Dalam hal ini penggunaan Related Post atau Artikel Terkait memang membantu pengunjung blog dan juga membantu pemilik blog itu sendiri,sehingga setiap artikel/postingan dapat dimungkinkan untuk dibaca oleh pengunjung.

 Related Post akhir-akhir ini banyak digunakan oleh para blogger,silahkan ikuti langkah-langakah berikut untuk panduan memasangnya.

Berikut Panduannya :

    Seperti biasa sobat blogger mesti Login dulu ke akun blog sobat masing-masing
    Setelah login,klik Rancangan
    Klik EDIT HTML
    Centang "Expand Widget Templates"
    Sekarang cari kode </head> ,untuk pencarian termudah silahkan sobat tekan Ctrl + F pada keyboard komputer sobat trus masukkan kode tersebut </head> nanti hasilnya kode tersebut akan disorot warna hijau.
    Copy dan Paste kode di bawah ini :

,untuk pencarian termudah silahkan sobat tekan Ctrl + F pada keyboard komputer sobat trus masukkan kode tersebut nanti hasilnya kode tersebut akan disorot warna hijau.

Copy dan Paste kode di bawah ini :

<!--Related Posts with thumbnails Scripts and Styles Start-->
<!-- remove --><b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<style type="text/css">
#related-posts {
float:center;
text-transform:none;


 height:100%;
min-height:100%;
padding-top:5px;
padding-left:5px;
}

#related-posts h2{
font-size: 1.6em;
font-weight: bold;
color: black;
font-family: Georgia, &#8220;Times New Roman&#8221;, Times, serif;
margin-bottom: 0.75em;
margin-top: 0em;
padding-top: 0em;
}
#related-posts a{
color:black;
}
#related-posts a:hover{
color:black;
}

#related-posts  a:hover {
background-color:#d4eaf2;
}
</style>
<script type='text/javascript'>
var defaultnoimage="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHSRkWzYbYb49_0-fV9gLI2FMvwwiyaKQAmatdt25eVmSdFqW64xUW3H0xd-2BpjvQGFfEbCQgvV68KoGP9tjFUiULumaKc0xpkAGfvJvkerNrNH0ZjEE3_3vnKcU-ysPR3RU4MGERdiI/s400/noimage.png";
var maxresults=5;
var splittercolor="#d4eaf2";
var relatedpoststitle="Related Posts";
</script>
<script src='http://bloggergadgets.googlecode.com/files/related_posts_with_thumbnails_min.js' type='text/javascript'/>
<!-- remove --></b:if>
<!--Related Posts with thumbnails Scripts and Styles End-->


  

     7.   Letakan kode diatas sebelum/di atas kode

     8.   Langkah selanjutnya sobat cari kode

        <div class='post-footer-line post-footer-line-1'>

     9.   Cara mencarinya sama seperti panduan no.5

   10.   Jika sobat tak menemukan kode tersebut,silahkan sobat cari kode

      <p class='post-footer-line post-footer-line-1'>

   11.   Copy dan Paste kode di bawah ini dan letakkan setelah/di bawah kode di atas



<!-- Related Posts with Thumbnails Code Start-->
<!-- remove --><b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<div id='related-posts'>
<b:loop values='data:post.labels' var='label'>
<b:if cond='data:label.isLast != &quot;true&quot;'>
</b:if>
<script expr:src='&quot;/feeds/posts/default/-/&quot; + data:label.name + &quot;?alt=json-in-script&amp;callback=related_results_labels_thumbs&amp;max-results=6&quot;' type='text/javascript'/></b:loop>
<script type='text/javascript'>
removeRelatedDuplicates_thumbs();
printRelatedLabels_thumbs(&quot;<data:post.url/>&quot;);
</script>
</div><div style='clear:both'/>
<!-- remove --></b:if>
<b:if cond='data:blog.url == data:blog.homepageUrl'><b:if cond='data:post.isFirstPost'>
<a href='http://www.bloggerplugins.org/2009/08/related-posts-thumbnails-blogger-widget.html'><img style="border: 0" alt="Related Posts Widget For Blogger with Thumbnails" src="http://image.bloggerplugins.org/blogger-widgets.png" /></a><a href='http://bloggertemplates.bloggerplugins.org/' ><img style="border: 0" alt="Blogger Templates" src="http://image.bloggerplugins.org/blogger-templates.png" /></a>
</b:if></b:if>
<!-- Related Posts with Thumbnails Code End-->


BACA SELENGKAPNYA »»  

DAFTAR ISI


BACA SELENGKAPNYA »»  

Penyakit SNOT akibat adanya perubahan musim..

Post 
Etiologi
Penyakit Snot atau coryza disebabkan oleh bakteri Haemophillus gallinarum.

Kejadian penyakit
Penyakit Snot dapat menyerang semua umur ayam dan terutama menyerang anak ayam, biasanya penyakit ini muncul akibat adanya perubahan musim dan banyak ditemukan di daerah tropis. Perubahan musim biasanya akan mempengaruhi kesehatan ayam. Angka morbiditas kawanan unggas bervariasi antara 1-30%. Mortalitas atau Angka kematian yang ditimbulkan oleh penyakit ini mencapai 30%.

Cara penularan
Bakteri Haemophillus gallinarum hanya dapat bertahan diluar diinduk semang tidak lebih dari lebih dari 12 jam. Penularan penyakit Snot atau coryza dapat melalui kontak langsung dengan ayam yang sakit juga dapat melalui udara, debu, pakan, air minum, petugas dan peralatan yang digunakan.

Gejala klinis
Ayam yang secara klinis telah terinfeksi menunjukkan gejala sebagai berikut
- pengeluaran cairan air mata
- ayam terlihat mengantuk dengan sayapnya turun atau menggantung
- keluar lendir dari hidung, kental berwarna kekuningan dan berbau khas
- Pembengkakan didaerah sinus infra orbital
- terdapat kerak dihidung
- napsu makan
- ayam mengorok dan sukar bernapas
- pertumbuhan menjadi lambat.


Perubahan patologi
Pada kasus akut dijumpai konjungtivitis berat dan peradangan pada pinggir kelopak mata (periorbital fascia).
Pada kasus kronis dijumpai sinusitis yang bersifat serosa sampai kaseosa.

Diagnosis
Bakteri Haemophillus gallinarum dapat diisolasi dari swab sinus ayam yang menderita penyakit akut.

Diferential diagnosa
Diagnnosa banding dari penyakit coryza adalah Mikoplasmosis atau Chronic Respiratory Disease (CRD) dan Infectious Laryngotracheitis (ILT)

Pengobatan
Pengobatan penyakit snot pada unggas adalah dengan pemberian preparat sulfat seperti sulfadimethoxine atau sulfathiazole. Pemberian sulfonamida dapat dikombinasikan dengan tetrasiklin untuk mengobati coryza dan dapat diberikan melalui air minum atau disuntikkan secara intramuskular.


Pengendalian
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga kebersihan kandang dan lingkungan dengan baik. Kandang sebaiknya terkena sinar matahari langsung sehingga mengurangi kelembaban. Kandang yang lembab dan basah memudahkan timbulnya penyakit ini.
[/font]

Dibawah ini adalah lampiran atau data berbagai obat atau antibiotik untuk mengobati penyakit bakteri yang menular dan yang biasa di sebut dengan staphylococcus aureus.
Staphylococcus aureus adalah:
• Sebuah penyakit bakteri Menular Gram positive yang utama.
• Penyebab utama dalam penularan adalah : Dermatitis, artritis, toksemia, septisema, dan pembengkakan yang teruk di bagian dada.
• Untuk perawatan, tidak hanya satu antibiotik yang harus di gunakan, tergantung ke-efisienan obat tersebut, dan bisa memilih berbagai atau bermacam-macam jenis antibiotik.
Sensitiviti staphylococcus aureus terhadap bermacam-macam jenis antibiotik. saya urutkan MENURUT keberkesanan-nya.

Nama antibiotik
• Kanamycin Sensitiviti = 87%
• Gentamicin Sensitiviti = 78%
• Polymyxin B Sensitiviti = 75%
• Neomycin Sensitiviti = 75%
• Chloramphenicol Sensitiviti = 66%
• Norfloxacin Sensitiviti = 66%
• Bacitracin Sensitiviti = 66%
• Ampicillin Sensitiviti = 55%
• Erythromicin Sensitiviti = 44%
• Clindammycin Sensitiviti = 33%
• Streptomycin Sensitiviti = 33%
• Tritmethoprim + sulfa Sensitiviti = 12%
• Tetracycline Sensitiviti = 8%
BACA SELENGKAPNYA »»  

USAHA TERNAK AYAM POTONG

http://brengkokk.blogspot.com/
Daging ayam merupakan daging favorit di negara kita. Hampir 100% orang Indonesia suka makan daging ayam, maka dari itu merupakan peluang yang sangat bagus berbisnis ternak ayam potong. Dulu pada waktu flu burung melanda dunia, bisnis ini menjadi hancur. Sebab tidak ada yang berani makan daging ayam, sehingga banyak para peternak yang gulung tikar. Sekarang berhubung issu flu burung sudah tidak ada, kesempatan memulai bisnis ini menjadi bagus. Saatnya sekarang ini untuk memulai mumpung masi banyak kandang-kandang bekas yang sudah tidak dipakai oleh pemiliknya untuk dibeli dengan harga murah dibandingkan dengan membuat kandang baru yang tentu lebih mahal. Usaha ini biasanya dilakukan dengan sistem kerja sama dengan peternak pembibitan ayam potong. Sehingga anda tidak perlu repot-repot menyadiakan bibit, pakan dan obat-obatan, karena semua telah disiapkan oleh peternak pembibitan tadi. Dengan sistem kerja sama ini anda hanya menyiapkan kandang beserta alat-alat untuk pemeliharaan ayam potong dengan sistem bagi hasil 50%.
Dalam usaha pertanian, perkabunan, peternakan pokoknya agribisnis kita memiliki kemudahan, sebab banyak orang-orang yang ahli di bidang ini terutama di desa-desa. Sehingga tidak ada kesulitan dalam mencari pekerja yang ahli, dengan demikian kelancaran bisnis ini bisa dijamin. Namun kendala yang biasanya dialami pada usaha agribisnis adalah pekerja yang nakal dan tidak jujur. Tapi hal ini jarang terjadi sebab orang-orang desa kebanyakan jujur-jujur walaupun ada yang nakal tapi sedikit. Namun harus pandai-pandai memilih pekerja yang jujur, jujur apa tidaknya pekerja dapat diketahui dengan sistem penghitungan jumlah pakan yang dihabiskan berbanding jumlah hewan ternak, dengan perhitungan tadi dapat pula diketahui berat ternak tanpa harus menimbangnya.
Langkah-langkah yang dibutuhkan
Mencari lokasi yang tanahnya kering (bukan daerah persawahan) untuk menempatkan kandang dengan tujuan agar kandang tidak cepat rusak terutama kandang yang tiang-tiangnya terbuat dari bambu akan cepat rusak jika lokasi terletak pada tanah basah (karena kandang dari tiang bambu murah), namun jika tiang-tiang kandang terbuat dari kayu kelapa tidak masalah dibuat di atas tanah basah karena memakai penyangga beton (kandang bertiang kayu kelapa lebih mahal).
Usahakan mencari kandang bekas untuk dibeli, sebab berarti pernah dipakai sehingga sudah diperhitungkan oleh pemilik sebelumnya bahwa lokasi kandang bagus. Perlu diketahui apa penyebab kandang bekas tadi berhenti dipakai untuk penanggulangan, tapi biasanya para peternak ayam potong yang menutup usahanya kebanyakan disebabkan oleh kasus flu burung. Jika ini penyebabnya maka kandang bekas tersebut baik untuk digunakan sebab kasus flu burung sudah reda (sudah tidak ada).
Jika tidak menemukan kandang bekas, buatlah kandang untuk ukuran isi 4000 ekor ayam. Biasanya sudah ada tukang ahli dalam pembuatan kandang yang menawarkan jasa pembuatan kandang lengkap dengan peralatan tempat pakan, penghangat, tempat air minum, dll.
Temui peternak pembibitan ayam potong untuk diajak kerja sama dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem ini akan mempermudah dalam pengadaan semua yang dibutuhkan karena peternak pembibitan biasanya menyediakan kebutuhan-kebutuhan ternak yang lengkap dan tidak perlu repot-repot dalam pemasarannya karena biasanya mereka yang beli kembali hasil panen kemudian dihitung jumlah kebutuhan yang telah dihabiskan baru setelah itu keuntungan dibagi. untuk ukuran kandang isi 4000 ekor diisi dengan 3700 ekor agar kandang menjadi lega.
Mencari pekerja yang bertugas mengurus pakan dan minuman ternak dan memelihara sesuai dengan cara yang benar dengan upah yang sesuai, untuk 3700 ekor ayam dibutuhkan 2 orang pekerja (setiap satu orang diupah Rp600.000,-). Kemudian usahakan untuk selalu datang mengontrol setiap hari walaupun hanya sebentar setiap sore pada waktu ternak diberi pakan.
Proses kerja usaha ini
Sehari sebelum bibit ayam didatangkan kandang harus dipersiapkan, letakkan terpal pada seluruh lantai kemudian sebarkan gabah padi di atasnya dan siapkan pula terpal atau sambungan karung-karung untuk menutup rapat dinding kandang. Ini bertujuan agar kandang tetap hangat. Kemudian siapkan 40 karung pakan (setiap pengiriman pakan 40 karung, total pakan yang dihabiskan 260 karung per karung seberat 50kg).
Pada hari bibit ayam didatangkan siapkan triplek sebagai sekat yang dibuat melingkar dengan ketinggian 60cm berdiameter 4 meter, sekat dengan diameter tersebut untuk menampung sekitar 600 ekor bibit ayam. Jadi untuk 3700 ekor ayam diperlukan enam lingkaran skat.
Letakkan sebuah kompor penghangat (kompor khusus untuk penghangat ayam) di tengah-tengah setiap lingkaran skat, kemudian letakkan 15 tempat pakan (talam berdimeter 50cm) dan 8 unit tempat air minum di setiap skat.
Beri pakan dan air minum setiap pagi dan sore, setiap sore air dicampur dengan obat anti stress (disediakan oleh bos bibit). Setelah 4 atau 5 hari ternak diberi vaksin Ende dengan cara diteteskan pada mata ternak. Kemudian tempat pakan (talam) diganti dengan tempat pakan khusus ayam yang ditaruh dengan menggantungkannya setinggi 2cm dari lantai kandang dan terpal penutup dinding dibuka bagian atasnya. Sekat diperbesar sesuai dengan kepadatan ternak yang semakin besar.
Pada hari ke12 diberikan vaksin Rumboru yang dicampurkan pada susu skin (susu untuk pertumbuhan bulu ayam), kemudian alas kandang (terpal dan gabah) dibongkar dan alat penghangat berhenti dipakai,  kemudian lingkaran skat dan terpal penutup dinding dibuka. Kandang dibersihkan jika musim panas cukup sekali saja dibersihkan, namun jika musim hujan maka kandang harus dibersihkan setiap seminggu setelah hari ke12. Skat diganti dengan skat ruang kandang dengan bambu yang di buat di setiap jarak 10 meter diberi jarak 2 cm antara bambu-bambu skat, setiap sekat tetap berisi 600 ekor ayam, kemudian tempat pakan ditambah menjadi 26 unit dan digantungkan lebih tinggi dari permukaan lantai kandang menjadi 6 cm.
Pada hari ke18 ternak diberikan vaksin Ende yang dicampurkan pada susu skin, setiap pemberian vaksin dilakukan pada waktu sore. Kemudian seminggu sebelum panen yakni di hari ke 28, obat anti stress berhenti diberikan.
Segala sesuatunya mulai dari jumlah pakan, obat anti stress, vaksin, semua dihitung dan dicatat untuk dijadikan data yang akan dicocokkan dengan data peternak bibit (boss yang mensuplai segala kebutuhan tadi) agar penghitungan bagi hasil menjadi benar. Begitu pula pada waktu panen semua ternak yang dikeluarkan untuk dijual harus ditimbang dan dicatat untuk dijadikan data. Adapun ayam yang afkir dipisah penimbangan dan pendataannya, sebab harganya lebih murah dari yang normal, jika yang normal berharga Rp14.000,- per kg maka yang afkir berharga Rp10.000,-.
Panen biasanya dilakukan 6 kali selama satu tahun. Setelah panen kandang dibiarkan selama tiga hari menunggu sampai kotoran ternak kering baru setelah itu dibersihkan dan kotoran dikumpulkan dalam karung-karung bekas pakan dapat dijual seharga Rp2000,- kepada petani untuk dijadikan pupuk, dalam sekali panen bisa menghasilkan 150 karung kotoran. Begitu pula dengan karung bekas pakan dapat dijual seharga Rp2000,-. Hasil penjualan kotoran dan karung bekas dapat menutupi ongkos air PDAM dan listrik dan minyak tanah bahan bakar penghangat kandang.
Jumlah biaya yang dihabiskan dan keuntungan yang dihasilkan.
Sewa tanah beserta kandang yang dapat menampung 4000 ekor ayam Rp15.000.000,- per tahun.
Biaya gaji 2 orang pekerja Rp600.000,- per orang per sekali panen Rp1.200.000,- .
Biaya bibit per kardus isi 100 ekor Rp370.000,- total harga 37 kardus berisi 3700 ekor bibit ayam Rp13.690.000,-(dibayar setelah panen).
Biaya pakan per kwintal Rp265.000,- pakan yang dihabiskan sekali panen adalah 130 kwintal seharga Rp265,000,- kali 130 kwintal sama dengan Rp34.450.000,-.(dibayar setelah panen)
Biaya 20 bungkus obat anti stress yang dihabiskan selama sekali panen adalah Rp240.000,-(dibayar setelah panen).
Biaya 24 botol vaksin selama sekali panen Rp360.000,- (dibayar setelah panen).
Dari 3700 ekor bibit biasanya dapat dipanen 3500 ekor per ekor rata-rata memiliki berat 1,5kg, maka hasil penjualan sekali panen Rp14.000,- dikali 5250kg (berat 3500 ekor ayam) sama dengan Rp73.500.000,-.
Keuntungan yang didapat adalah : hasil penjualan Rp73.500.000,- dikurangi jumlah total biaya pakan, bibit, obat anti stress, vaksin Rp48.740.000,- sama dengan Rp24.760.000,-.
Karena sistem kerja bagi hasil dengan penyuplai bibit dan kebutuhan 50%-50%, maka keuntungan yang didapat dibagi dua menjadi Rp12.380.000,- per sekali panen.
Modal yang harus disiapkan pada awalnya adalah untuk pembiayaan kandang. Jika menyewa kandang orang maka cukup Rp15.000.000,-.
Jika menyewa tanah 10 tahun dan membikin kandang sendiri untuk isi 4000 ekor maka jumlah modal yang harus disiapkan uang sewa tanah Rp10.000.000,- plus biaya kandang Rp60.000.000,- sama dengan Rp70.000.000,-.
Pemasaran
Untuk pemasaran hasil panen karena memakai sistem kerja sama maka sudah diurus oleh klien pembibitan sehingga kita tidak perlu memikirkan pemasaran.
Penutup
Sungguh mengherankan jika melihat fakta bahwa masi banyak penduduk negeri ini yang hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal negara kita memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Mungkin karena sangat jarang yang memanfaatkan kekayaan alam kita, termasuk pemerintah yang tidak memperdulikan rakyatnya yang didesa yang membutuhkan modal untuk mengelola kekayaan alam mereka. Semoga pembaca terbuka fikirannya sehingga tertarik untuk memaksimalkan pemanfaatan kekayaan alam kita.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Kolera pada ayam



Kolera | Print |
Fowl cholera, bukanlah sebuah kata asing di telinga kita semua. Fowl cholera merupakan penyakit kronis yang ditandai dengan adanya radang pada muka, jengger dan pial. Di Indonesia, penyakit ini dikenal dengan sebutan kolera unggas atau avian pasteurelosis. Penyakit ini masih sering dijumpai di lapangan. Dari penanganan kasus di lapangan oleh technical service Medion (tahun 2006-2008) menyebutkan bahwa fowl cholera menempati peringkat 10 besar pada ayam layer selama tiga tahun periode terakhir. Fowl cholera biasanya ditandai dengan adanya morbiditas dan mortalitas berkisar 0-20%, sehingga penyakit ini cukup menyita perhatian para peternak. Sebenarnya apakah fowl cholera itu dan bagaimanakah penanganannya?

Kejadian penyakit

Distribusi fowl cholera hampir di seluruh belahan dunia. Kejadian kolera unggas di Indonesia lebih bersifat sporadik. Penyakit ini lebih sering menyerang ayam umur dewasa dibandingkan dengan ayam muda. Ledakan penyakit ini sangat erat hubungannya dengan berbagai faktor pemicu stres seperti fluktuasi cuaca, kelembaban, pindah kandang, potong paruh, perlakuan vaksinasi yang tidak benar, transportasi, pergantian pakan yang mendadak serta penyakit immunosuppressive. Ranking dan umur serangan kolera tahun 2006-2008 tercantum pada tabel 1 dan 2.

Etiologi

Fowl cholera disebabkan oleh bakteri Pasteurella multocida yang merupakan bakteri gram ( - ), berbentuk ovoid, tidak membentuk spora, menunjukkan struktur bipoler serta kadang-kadang membentuk kapsul yang mengelilingi organisme tersebut. Kemampuan P. multocida sangat tergantung pada kapsul yang megelilingi organisme tersebut. Jika kapsul itu hilang maka kemampuan virulensinya juga akan menurun. P. multocida bersifat fakultatif anaerob pada suhu 35-37oC.
Bakteri P. multocida ditanam pada plat agar darah (mampu menghemolisa sel darah merah)
Kerugian yang diakibatkan oleh penyakit fowl cholera antara lain menurunnya produksi telur, morbiditas dan mortalitas meningkat, peningkatan biaya pengobatan serta peningkatan FCR. Untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi, maka diagnosa yang cepat dan tepat sangat diperlukan sekali oleh para praktisi lapangan.

Penularan Penyakit

Penularan penyakit terjadi secara horisontal dimana ayam sehat tertular dengan ayam sakit melalui peralatan kandang, kotoran hewan maupun oleh pekerjanya sendiri. Tikus, insekta (terutama lalat) dan burung liar juga berperan dalam penyebarannya. Bakteri menginfeksi ke dalam jaringan tubuh melalui saluran pernapasan dan melalui konjungtiva ataupun luka pada permukaan jaringan. Hampir semua unggas yang sembuh akan bersifat carrier.
Skema penularan kolera

Gejala klinis

Manifestasi dari gejala klinis bersifat akut, sub akut dan kronis. Setelah terjadi invasi bibit penyakit ke dalam tubuh, maka ayam akan mengalami bacterimia (bakteri sudah beredar ke seluruh pembuluh darah) tahap awal. Masa inkubasi (waktu mulai masuknya bibit penyakit hingga menimbulkan gejala klinis) berlangsung selama 4-9 hari dan umumnya menyerang ayam berumur 3 bulan ke atas. Gejala klinik terdiri dari bentuk per akut, akut dan bentuk kronis.
Gejala bacterimia biasanya ditandai dengan :
  • Penurunan nafsu makan
Penurunan nafsu makan pada awalnya ditandai dengan mundurnya waktu habis pakan yang berlanjut dengan menurunnya jumlah konsumsi pakan pada ayam. Apabila ayam menunjukkan penurunan nafsu makan maka peternak harus curiga terhadap indikasi penyakit tertentu ataukah memang hanya dikarenakan stres
  • Ayam tampak lesu dan mengantuk
Dengan adanya penurunan nafsu makan dan minum maka akan berdampak pada kondisi tubuh yang lemah
  • Demam yang ditandai dengan kloaka kering dan peningkatan suhu badan mencapai 2-3oC
  • Saat kontrol pada malam hari, terkadang akan terdengar suara ngorok disertai sedikit getaran karena adanya lendir
Sedangkan gejala klinis terbagi menjadi 3 bentuk yaitu :
  • Perakut
Pada bentuk perakut, ayam tiba-tiba mati tanpa ditandai adanya gangguan/gejala klinik sebelumnya kejadian ini bersifat eksplosif
  • Akut
Gejala akut kerap kali ditemukan pada beberapa jam sebelum terjadi kematian. Gejala yang tampak adalah penurunan nafsu makan, bulu mengalami kerontokan, diare yang awalnya encer kekuningan, lama-kelamaan akan berwarna kehijauan disertai mucus (lendir), peningkatan frekuensi pernapasan, daerah muka, jengger dan pial membesar.
Pial dan jengger membengkak dan berisi masa mengkeju

Kematian dapat berkisar antara 0-20%. Selain itu, kejadian penyakit ini dapat menyebabkan penurunan produksi telur dan penurunan berat badan. Kerugian yang lain adalah meningkatnya biaya pengobatan.
  • Kronis
Synovitis yang menyebabkan kelumpuhan ayam
Pada bentuk kronis, dimana penyakit berlangsung lama (berminggu-minggu hingga berbulan-bulan) dengan virulensi bakteri rendah. Gejala yang nampak sehubungan dengan adanya infeksi lokal pada pial, sendi kaki, sayap dan basal otak. Gejala yang terlihat biasanya terjadinya pembengkakkan pada pial, infeksi pada kaki.

Perubahan Patologi Anatomi

Perubahan patologi anatomi yang ditimbulkan oleh penyakit ini bervariasi sesuai derajat keparahannya.
  • Akut
Lesi yang nampak biasanya terkait dengan kerusakan pembuluh darah yang menyebabkan perdarahan. Perubahan yang terlihat berupa perdarahan ptechiae pada berbagai organ visceral terutama pada jantung, hati, paru-paru, lemak jantung maupun lemak abdominal. Selain itu juga sering ditemukan perdarahan berupa ptechiae dan echimosa pada mukosa usus. Hal ini disebabkan pecahnya pembuluh darah kapiler akibat aktivitas endotoksin. Hati akan terlihat membesar dan berwarna belang.
Hati mengalami nekrosis multifokal yang tersebar pada permukaannya

Pada kasus akut, tidak jarang pula ovarium pada folikel dewasa membubur atau mengalami perdarahan hemorhagi. Apabila kondisi sudah demikian maka terjadi penurunan produksi.
  • Kronis
Fowl Cholera bentuk kronis biasanya ditandai dengan adanya infeksi lokal yang dapat ditemukan pada persendian tarsometatarsus, bursa sternalis, telapak kaki, rongga peritonium dan oviduk. Selain itu, terkadang juga diikuti oleh infeksi/peradangan di daerah pernapasan.


Diagnosa Banding

Dalam melakukan diagnosa penyakit, tidak dapat hanya dilihat dari satu gejala klinis atau satu perubahan patologi anatomi saja karena terdapat beberapa penyakit yang memiliki gejala klinis yang hampir mirip. Oleh karenanya dalam mendiagnosa diperlukan beberapa kumpulan sejarah penyakit, gejala klinis dan perubahan patologi anatomi. Akan lebih meyakinkan lagi apabila diagnosa didukung dengan pemeriksaan uji laboratorium.
Adanya perdarahan berupa ptechiae pada lemak jantung merupakan gejala yang mirip dengan penyakit ND maupun AI. Kejadian enteritis (radang usus) memiliki banyak kesamaan penyakit seperti colibacillosis. Adanya gangguan pada pernapasan sering dikelirukan dengan kejadian CRD maupun korisa.
Perdarahan ptechiae pada lemak jantung

Pengendalian dan Pencegahan

Pepatah mengatakan “lebih baik mencegah daripada mengobati”. Hal tersebut juga berlaku pada pencegahan fowl cholera sebelum kerugian material lebih besar lagi. Pencegahan kolera terutama ditujukan untuk menghilangkan sumber dari bakteri P. multocida beserta vektornya untuk mencegah penularan lebih lanjut. Prinsip pencegahan penyakit tersebut adalah :
  • Mengurangi populasi bibit penyakit di sekitar ayam
Dalam mengurangi bibit penyakit yang ada di sekitar ayam maka langkah yang dapat ditempuh adalah dengan istirahat kandang, sanitasi dan desinfeksi kandang beserta peralatannya. Istirahat kandang minimal selama 2 minggu dihitung setelah kandang sudah dalam keadaan bersih dan didesinfeksi.
Istirahat kandang beserta peralatan yang telah di desinfeksi

Dengan berpegang pada teori bahwa jika bibit penyakit tidak mendapatkan induk semang (hospes) serta lingkungan yang sesuai maka lama-kelamaan bibit penyakit tersebut akan mati atau setidaknya kemampuan menginvasi (menyerang hospes) akan melemah. Di sinilah tujuan istirahat kandang yang sebenarnya sehingga bibit penyakit dapat ditekan seminimal mungkin. Selain dengan istirahat kandang, perlu didukung dengan sanitasi dan desinfeksi secara ketat. Desinfeksi kandang kosong bisa dilakukan dengan menggunakan Sporades, Formades atau Mediklin. Pada 3 hari sebelum chicks in, lakukan kembali penyemprotan kandang beserta peralatannya baik tempat ransum maupun tempat minum dengan menggunakan Medisep.

  • Mencegah kontak antara bibit penyakit dengan ayam
Meskipun populasi bibit penyakit di lapangan sudah dalam batas minimal, kita tidak boleh lengah sedikitpun serta tetap harus waspada terhadap penularan penyakit karena sumber penyakit tersebut dapat datang sewaktu-waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa permisi. Untuk mendukung langkah tersebut maka perlu dilakukan pencegahan kontak antara bibit penyakit dengan ayam.
Langkah pencegahan tersebut dengan cara :
  • Mengatur lalu lintas karyawan, pekerja, tamu, kendaraan, hewan piaraan maupun hewan liar yang bisa menjadi sumber penularan
  • Pemeriksaan sumber-sumber air minum karena tidak menutup kemungkinan bibit penyakit masuk melalui air minum. Berikan antiseptik (Antisep, Neo Antisep atau Medisep) minimal 3x seminggu terutama jika saluran air menggunakan pipa pralon panjang
  • Penyimpanan pakan dan transportasi ransum harus benar
  • Pemberantasan vektor pembawa penyakit seperti tikus dan lalat dengan menggunakan insektisida. Lakukan kontrol yang teratur dan terprogram terhadap rodentia yang berkeliaran di kandang. Berdasarkan pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa vektor tersebut merupakan sumber penularan yang cukup tinggi
Tikus dan lalat merupakan vektor penularan fowl cholera

  • Meningkatkan daya tahan tubuh ayam
Ketahanan tubuh ayam paling utama ditentukan oleh faktor ransum yang didukung dengan kondisi lingkungannya. Dengan melakukan monitoring terhadap konsumsi ransum maka secara tidak langsung hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan ketahanan tubuh ayam. Daya tahan tubuh ayam akan menjadi lebih baik pada lingkungan dengan kadar amonia rendah, tidak berdebu, cukup oksigen, temperatur dan kelembaban sesuai serta tidak over crowded (kepadatan berlebih).
Kandang tidak over crowded dengan ventilasi yang bagus

Dengan demikian maka yang harus diperhatikan adalah suhu dan kelembabannya, ventilasi kandang serta kualitas litter atau sekam.
Untuk meningkatkan daya tahan tubuh maka dapat dilakukan pemberian multivitamin berupa Fortevit maupun Vita Stress yang dapat diberikan melalui air minum. Selain meningkatkan daya tahan tubuh, vitamin juga berfungsi dalam membantu pertumbuhan dan mengatasi stres, mencegah penyakit akibat kekurangan vitamin serta mampu memperbaiki efisiensi ransum.

Bagaimana Jika Terjadi Outbreak Fowl Cholera??
Fowl cholera merupakan penyakit bakterial sehingga dapat diatasi dengan pemberian antibiotik. Pengobatan dapat dilakukan melalui air minum maupun suntikan. Pemilihan pengobatan berdasarkan tingkat keparahan penyakit, jumlah populasi ayam dan umur kejadian penyakit. Untuk kasus ringan maka dapat diberikan antibiotik yang dapat diaplikasikan melalui air minum seperti Amoxitin, Proxan-S, Proxan-C atau Coliquin. Sedangkan jika kejadian sudah parah maka pemilihan antibiotik yang diberikan secara suntikan seperti Gentamin, Medoxy LA, Medoxy-L atau Vet Strep.
Pemberian obat tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan dosis dan aturan pakai yang tertera pada leaflet atau etiket produk. Obat hendaknya diberikan secara tuntas meskipun ayam telah menunjukkan tanda-tanda sembuh. Misalnya, pada aturan pakai Proxan-C tertera dosisnya 1 ml per 2 liter air minum atau 0,1 ml tiap kg berat badan yang diberikan selama 3-5 hari, namun pada 2 hari pemberian obat ayam sudah menunjukkan kesembuhan. Meskipun demikian, pemberian Proxan-C hendaknya tetap dituntaskan sampai hari ke-3 atau ke-5 pengobatan. Tujuannya agar bakteri kolera benar-benar telah terbasmi. Jika lama pengobatan diperpendek dapat memicu terjadinya resistensi obat. Resistensi juga dapat dipicu karena dosis pemberian obat yang lebih sedikit dibandingkan dosis yang direkomendasikan. Oleh karena itu, saat pemberian obat perlu dipastikan dosis dan lama pemberiannya. Selain itu, kualitas air juga perlu diperhatikan, baik tingkat keasaman (pH) maupun kesadahan (kandungan ion Ca2+, Mg2+ dan Al3+).
Untuk menghindari terjadinya resistensi bakteri P. multocida juga dapat dilakukan dengan rolling (pergantian) antibiotik. Rolling antibiotik sebaiknya dilakukan setiap 3-4 periode pemberian. Rolling obat kolera ini tidak dimaksudkan pergantian merk obat yang digunakan, namun lebih kearah pergantian golongan antibiotik dalam obat. Contoh rolling pemberian antibiotik untuk mengatasi kasus kolera tertera pada tabel 3. Hal yang perlu kita cermati ialah rolling antibiotik ini tidak hanya dilakukan untuk menggantikan golongan antibiotik yang lama dengan antibiotik golongan terbaru, namun juga berlaku untuk sebaliknya. Mungkin saat ini golongan antibiotik yang banyak digunakan dan dipercaya ialah dari golongan floroquinolon. Namun jika terjadi resistensi pada golongan antibiotik ini bisa diganti (di-rolling) dengan antibiotik golongan lainnya, seperti golongan tetrasiklin.
Pengobatan suatu penyakit tidak akan berhasil optimal tanpa didukung biosecurity dan managemen pemeliharaan yang bagus. Segera ambil ayam yang sudah mati dari kandang karena ayam mati juga merupakan sumber penularan ayam yang tinggi. Jika perlu amati titik-titik kritis (sejarah kasus) dimana sering terjadi insiden fowl cholera sehingga pada waktu-waktu tertentu dapat diberikan antibiotik untuk pencegahan sedini mungkin.
Pemberian vitamin, seperti yang terkandung dalam Vita Stress, Fortevit atau Vita Strong juga akan membantu mempercepat proses kesembuhan (recovery). Vitamin akan membantu proses metabolisme dalam tubuh ayam berlangsung secara optimal sehingga stamina tubuh optimal dan proses kesembuhan menjadi lebih cepat.
Penyemprotan desinfektan maupun penambahan desinfektan pada air minum juga dapat dilakukan untuk menekan penyebaran bakteri kolera. Desinfektan yang dapat digunakan antara lain Antisep, Neo Antisep atau Medisep. Hanya saja perlu kita perhatikan pada saat kita menambahkan desinfektan tersebut pada air minum jangan memberikan vitamin atau obat yang dilarutkan pada air minum karena dapat menurunkan atau merusak daya kerja obat dan vitamin tersebut.
Serangan kolera dapat mengakibatkan kematian mencapai 20% dan penurunan produktivitas. Oleh karena itu kolera perlu dikendalikan dengan baik.

Info Medion Edisi Juni 2009
Jika Anda akan mengutip artikel ini, harap mencantumkan artikel bersumber dari Info Medion Online (http://info.medion.co.id).
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...