Pasal 75 Wetboek van Strafrecht (“KUHP”)
pada dasarnya diatur dalam rumpun Bab VII tentang Mengajukan dan
Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya
Dituntut Atas Pengaduan.
Pasal 75 KUHP berbunyi “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”
Dengan demikian Pasal 75 KUHP
hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah
delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan
proses hukum yang berjalan.
Namun ketentuan Pasal 75 KUHP
tidak bisa diterapkan untuk kejahatan–kejahatan biasa, yang menyebabkan
bila pengaduan dicabut tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang
berjalan.
Selain itu yang harus
diperhatikan adalah batas waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan bila
pengaduan ditarik setelah 3 bulan, maka pengaduan tersebut tidak dapat
dicabut kembali.
Namun demikian sehubungan dengan pencabutan pengaduan yang melampaui waktu tersebut, ada perkembangan menarik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 1600 K/PID/2009 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“… walaupun
pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut pasal 75 KUHP
telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang
terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih karena
perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai
yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini
dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan”.
Lebih lanjut, MA dalam putusan tersebut juga menyatakan:
“Bahwa
ajaran keadilan Restoratif mengajarkan bahwa konflik yang disebut
kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap
negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan
terganggunnya, bahkan mungkin terputusnya hubungan antara dua atau lebih
individu di dalam hubungan kemasyarakatan dan Hakim harus mampu
memfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan untuk para pihak yang
berselisih.”
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar...