PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama
DAFTAR ISI
- Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
- Hal-hal yang perlu anda ketahui
- Pendukung Gugatan Cerai
- Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
- Isi Gugatan Cerai
- Proses Persidangan
- Pertanyaan Untuk Memastikan
- Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
- Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
- Lampiran 3. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
- Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
- Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
- Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
- Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
- Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
- Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
- Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
- Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
- Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa
mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang
sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
- Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
- Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa
mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya
Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00
hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan
Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan
Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan
sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih
setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga
keselamatan anda terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
karena cacat badan atau penyakit;
f. Terjadi
perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun
kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat
ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan
dalam keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan anda
bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain,
dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa
hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus
mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat
format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau
keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya;
satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke
atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil
satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua
Pengadilan Agama secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa
insidentil.
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan
Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan
gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
· Buku Nikah Asli
· KTP Asli
· Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
· Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta
gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat
Rumah, dst (jika ada).
· Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang
diperlukan (jika ada).
Surat-surat
tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat.
Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis
Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan
dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan
di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·
Saksi-saksi terdiri dari
paling sedikit 2 orang
·
Saksi boleh berasal dari
keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·
Saksi harus mengetahui
(mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
anda
·
Saksi haruslah orang yang
sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis
Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
· Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda
mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar
anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
· Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan
pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di
Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
· Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang
untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan
cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
· Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa
Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
· Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak
dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan
Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat
Kepaniteraan Pengadilan
· Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat
Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
· Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan
kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan
dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
· Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank
yang ditunjuk oleh Pengadilan.
· Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan
serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan
untuk pendaftaran perkara.
· Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka
anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan
Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a.
Biaya perkara dibayar pada
saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat
pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b.
Ketentuan panjar biaya
perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara
domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara
masing-masing orang bisa berbeda.
c.
Panjar biaya perkara terdiri
dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain
yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan
melalui Pengadilan lain.
d.
Penghitungan besarnya biaya
perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil
dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa
panjar biaya perkara, maka uang sisa akan
dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
· Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan
mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
· Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua
Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang
akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera
menetapkan hari sidang.
· Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita
memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya
3 hari sebelum hari persidangan.
· Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di
tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada
suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah,
maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah
di tempat anda atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
· Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan,
Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang
sidang sesuai urutan kehadiran.
E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti),
umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda
dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga
munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya
perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian
menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh
hakim. Seperti:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
- Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
- Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst
F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha
mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam
setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan
suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum
dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya.
Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta
untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses
berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab
antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan
Pembacaan Putusan
G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah
melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)
NO.
|
PERTANYAAN
|
|
1.
|
Apakah
anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang
tepat?
|
|
2.
|
Apakah
anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar
dan lengkap?
|
|
3.
|
Apakah
anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA)
yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar?
|
|
4.
|
Apakah
anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang
peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat
kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi
pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
|
|
5.
|
Apakah
anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah
mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
|
|
6.
|
Apakah
semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?
|
|
7.
|
Apakah
anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?
|
|
8.
|
Apakah
anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda
mendaftarkan perkara di pengadilan?
|
|
9.
|
Apakah
anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
|
|
10.
|
Apakah
anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
|
|
11.
|
Apabila
anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah
menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
|
|
12.
|
Apakah
anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap
fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
|
|
13.
|
Apakah
anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara
langsung permasalahan anda dan suami?
|
|
14.
|
Apakah
anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka
untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?
|
H. LAMPIRAN 1.
FORMAT SURAT GUGATAN CERAI
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama .....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
.....................................
Pekerjaan :
.....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan
gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan
Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan
……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal
………………………….
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun
sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan
dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan
terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak
…………………. orang yang masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………, lahir tanggal
………………………….…….
3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal
………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal
……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai
goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit
diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan
……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan
Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan ………….
tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan
pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut,
akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama
kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah
tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi
meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat
ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal
di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama ……………
tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana
sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan
kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut
dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik
tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat
merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan
lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang
berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi,
maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal
bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri
dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar
anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Dan atau
jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikian gugatan ini
diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
I. LAMPIRAN 2. FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN
PRODEO
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama .....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
.....................................
Pekerjaan :
.....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan
gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan
Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan
……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal
………………………….
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
- Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
2. …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3. . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai
goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit
diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan
……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan
Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan ………….
tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan
pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut,
akhirnya sejak tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang
lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat
tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan
tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini
Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di
…………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama ……………
tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana
sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya
sebagai suami terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut
dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik
tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat
merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan
lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang
berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi,
maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal
bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri
dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar
anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
12. Bahwa pemohon adalah orang
yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor
.................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa ...........................Kecamatan
........................ Kabupaten.............. Propinsi.................
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.
Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, …………………..
bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
4. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang
masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir
tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan
pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
6.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
Subsider:
Dan atau
jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
J.
LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN
PERMOHONAN PRODEO
TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat)
termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh:
Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).
Jika nama anda tertulis
berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir.
Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H. Hasan
2. Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah agama anda.
4. Isilah pendidikan terakhir anda.
5. Isilah nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan
alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau
kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.
7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka
isilah alamat suami dengan menggunakan alamat
terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak
mengetahui di mana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik
di dalam ataupun di luar Indonesia).
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang
mencatatkan akad nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta
Nikah.
2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan
alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir
sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.
3. Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan
jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan
akta atau surat keterangan lahir.
4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan
dengan suami.
5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran
antara anda dan suami.
7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga
terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah
pisah ranjang atau rumah.
8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami
terjadi.
9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus
tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun
sebagai suami istri.
11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada
dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.
12. Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara
prodeo (Cuma-Cuma)
ISI TUNTUTAN
PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo
(Cuma-Cuma).
TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan
fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA INSIDENTII
SURAT KUASA INSIDENTIL
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang
memberi kuasa)
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
…………………………………….
Alamat :
Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ………
Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Dengan ini memberi Kuasa
Insidentil kepada :
Nama :
…………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
…………………………………….
Alamat :
Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ………
Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Khusus untuk hal-hal sebagai
berikut :
1.
Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan
kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama
…………...............……. atas perkara …………….........…, perkara mana telah
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..…..,
dengan Register Perkara Nomor……..
2.
Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan
surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan,
bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau
tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang
menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3.
Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di
Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan
kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
4.
Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/
akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya
pemeriksaan perkara tersebut;
Demikian Surat
Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
…………….(kota/
kabupaten), …….. 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materia
Rp 6.000,-
Ttd ttd
(………………………..) (……………………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar...