Hapusnya Hak Milik atas tanah
1. Tanah diambil alih oleh negara, dengan beberapa alasan yaitu:
dipergunakan untuk kepentingan umum;
penyerahan sukarela;
tanah ditelantarkan;
orang asing memperoleh hak milik dari pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut harus melepaskan haknya;
warga negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain;
jual beli, pertukaran, pemberian dengan wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada orang asing, atau orang indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.
2.Tanah musnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar...