Perjanjian adalah suatu hubungan hukum dilapangan
harta kekayaan, dalam hal ini seseorang (salah satu pihak) berjanji
atau dianggap berjanji kepada seseorang (salah satu pihak) yang lain
atau kedua orang (pihak) saling berjanji melakukan sesuatu atau untuk
tidak melakukan sesuatu. Salah satu hal penting dalam suatu perjanjian
adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, kesepakatan
tersebut seringkali disebut sebagai Memorandum Of Understanding
(selanjutnya disingkat dengan MoU).
Pada dasarnya pembuatan MoU adalah bentuk dari asas
kebebasan berkontrak. Pembuatan MoU adalah sebagai dasar penyusunan
kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para
pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. Materi yang termuat
dalam MoU hanya memuat hal-hal pokok saja dan tidak mempunyai akibat
hukum atau sanksi yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral. Pada
MoU tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai
pengertian atau substansi MoU.
Banyak hal yang melatarbelakangi dibuatnya MoU salah
satunya adalah karena prospek bisnis suatu usaha yang belum jelas serta
negosiasi yang rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga dibuatlah
MoU. MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia,
terutama dalam hukum kontrak di Indonesia, tetapi dewasa ini sering
dipraktekkan dengan meniru (mengadopsi) apa yang dipraktekkan secara
internasional.
MoU telah memperkaya khasanah pranata hukum di
Indonesia ini, tidak diaturnya MoU dalam hukum konvensional di
Indonesia, banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya
apakah MoU sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, atau
apakah MoU bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian yang diatur
dalam BW dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi suatu
wanprestasi di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim
adalah ada yang mempertanyakan apakah MoU merupakan suatu kontrak,
mengingat MoU hanya merupakan suatu notanota kesepakatan saja.
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas,
Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan menuangkannya dalam
bentuk skripsi dengan mengambil judul KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN BUKU III BURGERLIJKE WETBOEK
(BW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar...