Selasa, 28 Agustus 2012

Fungsi lembaga penyanderaan dalam sistem penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak pajak

Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi essensial. Tanpa pemungutan pajak sudah bisa dipastikan bahwa keuangan negara akan lumpuh terlebih-lebih bagi negara yang sedang membangun seperti Indonesia. Sebab pajak merupakan pemasukan yang utama bagi negara disamping pemasukan-pemasukan dari sektor lainnya seperti : devisa sebagai hasil ekspor negara, laba dari perusahaan negara, kredit dari luar negeri, pencetakan uang oleh pemerintah melalui bank sentral, uang administrasi, denda, dan lain sebagainya.
Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pajak merupakan pungutan yang bersifat politis dan strategis. Bersifat politis karena pemungutan pajak adalah perintah konstitusi, dan bersifat srategis karena pajak merupakan tumpuan utama bagi negara dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembiayaan bagi kelangsungan pembangunan baik untuk masa sekarang maupun bagi masa yang akan datang seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Untuk itu perlu adanya pemahaman dari anggota masyarakat khususnya bagi wajib pajak mengenai seluk-beluk perpajakan yang begitu kompleks dan rumit.
Adanya berbagai undang-undang maupun peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur perpajakan di negara kita tetap saja tidak dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti banyaknya Wajib Pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya sehingga timbul tunggakan pajak yang tidak sedikit jumlahnya dan hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara. Hal ini dapat terjadi dalam masyarakat kita sekarang karena disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah karena Wajib Pajak dengan itikad buruk sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
Pada tahun 2000 pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan UU No.19 Tahun 2000 mengenai perubahan atas UU No.19 tahun 1997 yakni tentang penagihan pajak dengan surat paksa, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA-RI) No.1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan, dimana dalam hal Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya sehingga mengakibatkan tunggakan pajak yang menimbulkan kerugian bagi negara maka sebagai upaya terakhir dari penagihan pajak yaitu dengan memberlakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana yang terdapat dalam UU No.19 Tahun 2000.
Walaupun pada prakteknya penerapan lembaga penyanderaan (Gijzeling) ini tentu saja hanya akan dilaksanakan secara sangat selektif dan hati -hati. Melihat pentingnya lembaga penyanderaan ini tetap dipertahankan, maka ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara psikologis dengan tetap dipertahankannya lembaga penyanderaan ini dalam proses penagihan pajak tidak lain dimaksudkan untuk membuat penanggung pajak menjadi malu jika sampai terkena sandera hanya karena menunggak pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...