Selasa, 28 Agustus 2012

Hapusnya Hak Milik atas tanah


Hapusnya Hak Milik atas tanah

1. Tanah diambil alih oleh negara, dengan beberapa alasan yaitu:

      dipergunakan untuk kepentingan umum;
      penyerahan sukarela;
     tanah ditelantarkan;
     orang asing memperoleh hak milik dari pewarisan atau perkawinan, dalam jangka waktu satu tahun orang asing tersebut harus melepaskan haknya;
     warga negara Indonesia yang kehilangan warga negaranya dan menjadi warga negara lain; 
    jual beli, pertukaran, pemberian dengan wasiat, atau perbuatan lainnya yang dimaksudkan untuk memindahkan hak kepada orang asing, atau orang indonesia yang memiliki kewaganegaraan asing.

2.Tanah musnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...