Senin, 03 September 2012

Contoh FORMAT Surat Gugatan Cerai Pada Pengadilan Agama

Contoh Surat Gugatan Cerai Pada Pengadilan Agama



Kepada Yth. ________,___________
Ketua Pengadilan Agama _________
Di ______________

Perihal : CERAI GUGAT



Bismillahirahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, yang bertandatangan di bawah ini :
_________________

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum ___________________, berkedudukan di _______________________. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal _____________, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami :

Nama : ________________
Agama : ________________
Usia : ________________
Pekerjaan : ________________
Alamat : ________________
No. KTP : ________________
Untuk selanjutnya ditulis “Penggugat”.

hendak mengajukan gugatan cerai terhadap :
Nama : ________________
Agama : ________________
Usia : ________________
Pekerjaan : ________________
Alamat : ________________
No. KTP : ________________
Untuk selanjutnya ditulis “Tergugat”.

___________, ______________




Hormat Penggugat




(ttd)
Adapun yang menjadi dasar dan duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah :
1. Bahwa pada tanggal _______________, Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan pernikahan, dan tercatat di Kantor Urusan Agama ____________, dengan kutipan Akta Nikah No. ________________ tertanggal ___________________.
2. Bahwa _____________________ (alasan kompetensi peradilan)
3. Bahwa selama dalam masa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, telah menghasilkan _________________________
4. Bahwa _______________________ (kronologis yang mendasari keinginan perceraian) Bahwa _________________________ (alasan diajukannya gugatan cerai)
5. Bahwa _________________________ (akibat apabila tidak dilakukan perceraian)
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta dalil-dalil yang Penggugat sampaikan diatas, adalah berdasarkan hukum untuk Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama ____________ yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian.


Berdasarkan alasan-alasan serta dalil-dalil tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama _________________ yang memeriksa dan mengadili untuk dapat memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana tercatat di __________________________, dengan kutipan Akta NIkah Nomor ________________, putus karena perceraian;
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...