Sabtu, 08 September 2012

Apakah Setelah Pengaduan Dicabut, Proses Hukum Akan Dihentikan?

Pasal 75 Wetboek van Strafrecht (“KUHP”) pada dasarnya diatur dalam rumpun Bab VII tentang Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan.

Pasal 75 KUHP berbunyi “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Dengan demikian Pasal 75 KUHP hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

Namun ketentuan Pasal 75 KUHP tidak bisa diterapkan untuk kejahatan–kejahatan biasa, yang menyebabkan bila pengaduan dicabut tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu yang harus diperhatikan adalah batas waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan bila pengaduan ditarik setelah 3 bulan, maka pengaduan tersebut tidak dapat dicabut kembali.

Namun demikian sehubungan dengan pencabutan pengaduan yang melampaui waktu tersebut, ada perkembangan menarik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 1600 K/PID/2009 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:

“… walaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih karena perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan”.

Lebih lanjut, MA dalam putusan tersebut juga menyatakan:

Bahwa ajaran keadilan Restoratif mengajarkan bahwa konflik yang disebut kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan terganggunnya, bahkan mungkin terputusnya hubungan antara dua atau lebih individu di dalam hubungan kemasyarakatan dan Hakim harus mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan untuk para pihak yang berselisih.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...