Hak kebendaan diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ketentuan yang terdapat di Buku II KUH Perdata yang berkaitan dengan bumi, air dan segala kekayaan alam yang ada di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dicabut. Dengan mengingat berlakunya UUPA, secara umum hak kebendaan dibedakan menjadi:1
- Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht), meliputi:
- Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya hak eigendom dan hak bezit.
- Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya hak pakai dan hak mendiami.
- Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht), misalnya gadai dan hipotik.
- Hak bezit (kedudukan berkuasa)
- Hak eigendom (hak milik)
- Hak servituut (hak pekarangan)
- Hak opstal (hak numpang karang)
- Hak erfpacht (hak guna usaha)
- Hak vruchtgebruik (hak pakai hasil)
- Hak gadai
- Hak hipotik
- Hak istimewa (privilege)
- Hak reklame
- Hak retentie
- Hak kebendaan dalam UUPA
- Hak tanggungan
- P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 212.
- Ibid., Hlm. 212-240.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar...