Senin, 05 Januari 2015

Macam-macam hak kebendaan

Hak kebendaan diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ketentuan yang terdapat di Buku II KUH Perdata yang berkaitan dengan bumi, air dan segala kekayaan alam yang ada di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dicabut. Dengan mengingat berlakunya UUPA, secara umum hak kebendaan dibedakan menjadi:1
  1. Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht), meliputi:
    • Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya hak eigendom dan hak bezit.
    • Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya hak pakai dan hak mendiami.
  2. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht), misalnya gadai dan hipotik.
Berbagai macam hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan UUPA antara lain:2
  1. Hak bezit (kedudukan berkuasa)
  2. Hak eigendom (hak milik)
  3. Hak servituut (hak pekarangan)
  4. Hak opstal (hak numpang karang)
  5. Hak erfpacht (hak guna usaha)
  6. Hak vruchtgebruik (hak pakai hasil)
  7. Hak gadai
  8. Hak hipotik
  9. Hak istimewa (privilege)
  10. Hak reklame
  11. Hak retentie
  12. Hak kebendaan dalam UUPA
  13. Hak tanggungan
Referensi:
  1. P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 212.
  2. Ibid., Hlm. 212-240.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...